Aksi Simpati Desa Tamanan Kepada Warga Rejokusuman RT 03

Administrator 28 Maret 2018 10:03:22 WIB

Aksi Simpati ini adalah salah satu program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul. Dalam gagasannya GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) ini menginginkan bahwa penduduk Indonesia diharapkan sadar administrasi kependudukan. Mulai dari yang baru saja lahir untuk dibuatkan akta kelahiran + KIA + Masuk di dalam Kartu Keluarga. Jika sudah menikah memperbaharui status perkawinannya. Dan jika sudah meninggal untuk dibuatkan akta kematiannya beserta menghapus data kependudukannya.

Dalam aksi simpati yang diajukan disini adalah pelaporan kematian, sehingga nantinya orang yang meninggal tersebut langsung dibuatkan akta kematian, penghapusan data dari Kartu Keluarganya dan pengubahan status perkawinan di E-KTP suami / istri yang ditinggal mati.

Selasa (27/03/2018) ada salah satu warga Tamanan yang berpulang ke Rahmatullah. Beliau adalah ibu Daliyem yang bertempat tinggal di Rejokusuman RT.003 Tamanan Banguntapan Bantul. Dalam aksi simpati kali ini, petugas register dibantu oleh Kaur Keuangan Desa Tamanan yang beliau adalah tetangga dari almarhumah. Sukartono (Kaur Keuangan Desa Tamanan) mengambilkan data seperti KK yang meninggal, KTP yang meninggal, KTP ahli waris (suami/istri), berita lelayu, dan Fotokopi KTP 2 saksi. Kemudian dibawa ke Kelurahan Tamanan untuk di inputkan SIAK Kematian oleh Petugas Register Desa yang nantinya akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk diterbitkan akta kematiannya.

Dalam acara pemakaman jenazah, Lura Desa Tamanan sebagai kepanjangan tangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Bantul memberikan dokumen tersebut kepada pihak alhi waris. Tentunya ini sangat membantu warga dalam kepengurusan adminduk.

Aksi simpati ini tak lepas dari dukungan warga masyarakat / tokoh masyarakat di masing-masing wilayah, RT dan Dukuh setempat yang nantinya akan membantu memintakan dokumen asli tersebut kepada ahli waris untuk kemudian diteruskan ke Petugas Register.

Syarat dalam aksi simpatik akta kematian ::

  1. KK + KTP yang meninggal (Asli)
  2. KTP ahli waris baik suami / istri (asli)
  3. Berita Duka / Berita Lelayu
  4. Fotokopi KTP 2 saksi

Dokumen nantinya yang akan diperoleh oleh ahli waris ::

  1. Akta kematian 
  2. KTP ahli waris yang telah berganti status dari Kawin menjadi Cerai Mati
  3. KK baru dengan penghapusan data yang sudah meningal

Komentar atas Aksi Simpati Desa Tamanan Kepada Warga Rejokusuman RT 03

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Produk Unggulan Desa

Lagu Bagimu Negeri

Pengumuman

...Ketikkan Pengumuman disini....

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License