Alur dan Syarat Untuk Aksi Simpati

Administrator 16 April 2018 13:30:03 WIB

Aksi Simpati pembuatan akta kematian dan dokumen lain seperti KTP dan KK(bagi suami/istri yang ditinggal mati) sesuai program dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul. Aksi simpati ini dilayani sehari jadi. Akta Kematian diberikan sebelum pemakaman jenazah kecuali kematian di hari Jumat (setelah jam kerja), Sabtu dan Minggu. Dapat dilayani di hari Senin di kelurahan Tamanan maksimal jam 9 pagi.

Syaratnya mudah :

  1. KTP Yang meninggal
  2. KTP ahli waris (suami / istri yang meninggal) jika ada
  3. KK yang meninggal
  4. Berita Lelayu
  5. Surat Kematian dari Dokter jika meninggal di RS

Syarat-syarat tersebut dilaporkan / diberikan kepada petugas register Desa Tamanan maksimal 4 jam sebelum pemakaman untuk selanjutnya diproseskan pelaoran dan pembuatan akta kematiannya.

Dokumen terlebih dahulu bisa di laporkan kepada petugas register melalui WA di no 0821-3375-8610 (no WA admin Desa Tamanan) untuk kemudian diproseskan pelaporan onlinenya oleh petugas register. Dokumen dan berkas syaratnya diserahkan kepada petugas register maksimal 4 jam sebelum pemakaman jenazah.

Apabila meninggaldi hari Jumat (setelah jam kerja), Sabtu atau Minggu bisa dilaporkan di hari Senin nya maksimal jam 9 pagi dan penyerahan akta kematiannya bisa diserahkan oleh Perangkat Desa / Dukuh setempat sewaktu acara tahlil atau upacara keagamaan si mati.

Komentar atas Alur dan Syarat Untuk Aksi Simpati

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Produk Unggulan Desa

Lagu Bagimu Negeri

Pengumuman

...Ketikkan Pengumuman disini....

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License