Penyerahan Akta Kematian Program Aksi Simpati Di Grojogan RT 002

10 Juli 2018 10:01:21 WIB

Aksi Simpati di Desa Tamanan kembali dilakukan. Kali ini di Pedukuhan Grojogan khususnya RT 002. Warga Grojogan yang bernama Almh Ibu Mujilah Alias Ny. Pawiro Rejo meninggal dunia di Saman Bangunharjo Sewon Bantul kala beliau sedang berada di rumah anaknya. Namun karena Almh masih menjadi warga di Grojogan Tamanan maka masih menjadi tanggung jawab Desa Tamanan untuk membuatkan Aksi Simpati akta kematiannya.

Almarhumah dikebumikan di tanah kelahirannya di Grojogan Tamanan Banguntapan Bantul pada Senin siang (09/07/2018) sekitar jam 2. Warga yang bertakziah juga antusias menyaksikan proses serah terima akta kematian yang diberikan oleh kepala dusun Grojogan (Sunardi) kepada Ketua RT 002 Grojogan yang kebetulan juga ahli waris dari almarhumah.

Dalam kesempatan ini juga diumumkan kepada para takziah bahwa aksi simpati dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak hanya RT dan Dukuh. Yang terpenting warga ada yang berpartisipasi aktif untuk melaporkan bila ada kematian di daerahnya. Syaratnya hanya ::

KK + KTP yang meninggal

KTP suami / istri yang ditinggal mati

Fotokopi KTP 2 saksi

Surat Kematian dari Dokter jika ada

Berita lelayu

 

Kemudian dari syarat - syarat tersebut dilaporkan ke RT / Dukuh / langsung kepada petugas Register Desa Tamanan di no admin Desa Tamanan.

Komentar atas Penyerahan Akta Kematian Program Aksi Simpati Di Grojogan RT 002

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Produk Unggulan Desa

Lagu Bagimu Negeri

Pengumuman

...Ketikkan Pengumuman disini....

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License