Penyerahan Akta Kematian Program Aksi Simpati di Krobokan RT 001

13 Juli 2018 15:49:27 WIB

Innalillahi wa inailahi rojiun, berita duka tengah menyelimuti grup pengajian Cak Nun & Kiai Kanjeng karena pada hari ini istri dari salah satu personil Kiai Kanjeng telah berpulang. Almarhumah ibu Eni Untari adalah istri dari Novi Budianto salah seorang personil Kiai Kanjeng. Almarhumah menghembuskan nafas terakhirnya di RS Bethesda dini hari tadi.

Mendengar ada salah seorang tetangganya yang meninggal, Purnomo dan Bejo Kahono selaku Ketua dan Wakil Karang Taruna Mekar Jala Arga (Karang Taruna Desa) tergugah hatinya untuk bersimpati membuatkan akta kematian dan ktp baru untuk Novi Budianto yang telah berganti status. Bejo dan Purnomo kemudian menghubungi petugas register desa Tamanan dengan telah membawa syarat untuk pembuatan akta kematian program aksi simpati ini. Adapun syarat yang dibawa adalah ktp yang meninggal, ktp suami, fotokopi kk, surat keterangan kematian dari dokter dan berita lelayu. Syarat tersebut diberikan kepada petugas register di Desa Tamanan untuk selanjutnya dibuatkan akta kematiannya. 

Setelah akta kematian dan ktp jadi, diwakili oleh Kepala Dukuh Krobokan (R. M. Ngabehi Bambang Sudibyo) berkas tersebut diserahkan kepada ahli waris almarhumah di kediamannya Krobokan RT.001 Tamanan saat takziah. Dengan terlebih dahulu ada sambutan dari Lurah Desa Tamanan (Sriyanto).

Dengan adanya program aksi simpati pembuatan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini diharapkan banyak warga yang tergugah hatinya untuk ikut bersimpati seperti yang dilakukan Bejo dan Purnomo.

Komentar atas Penyerahan Akta Kematian Program Aksi Simpati di Krobokan RT 001

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Produk Unggulan Desa

Lagu Bagimu Negeri

Pengumuman

...Ketikkan Pengumuman disini....

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License