Penyerahan Akta Kematian Oleh Lurah Desa Tamanan Kepada Ahli Waris Alm. Sunardi di Potronanggan RT 0

30 Agustus 2018 12:36:42 WIB

Selasa (21/08/2018) Desa Tamanan berduka kembali dengan meninggalnya salah seorang warga Potronanggan yang kebetulan masih saudara dari Lurah Desa Tamanan (Sriyanto). Almarhum meninggal di rumah sakit pada hari itu jam 11 siang. Karena meninggal sudah siang, jenazah dikebumikan hari itu juga jam 5 sore.

Proses pembuatan akta kematiannya pun mendadak, dengan info dari salah seorang BPD Desa Tamanan yang bertempat tinggal sama dengan almarhum. Tepat pukul 2 siang, berkas diberkan kepada petugas register Desa Tamanan oleh Kuswanto. Petugas register segera menginput SIAK kematian almarhum dan mengubungi dinas kependudukan dan catatan sipil melalui WA. Sembari menunggu respon, petugas register segera datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menyerahkan berkas syarat akta kematiannya.

Setelah akta kematian, KTP baru dengan status cerai mati untuk istrinya dan KK baru didapat, kemudian semua itu diserahkan kepada Kaur Keuangan Desa Tamanan (Sukartono) yang nantinya akan diserahterimakan saat prosesi pemberangkatan jenazah. KK, KTP dan Akta Kematian almarhum Sunardi diberikan langsung oleh Lurah Desa Tamanan (Sriyanto) kepada ahli waris sekaligus menyampaikan turut berdukanya kepada keluarga yang ditinggalkan.

Komentar atas Penyerahan Akta Kematian Oleh Lurah Desa Tamanan Kepada Ahli Waris Alm. Sunardi di Potronanggan RT 0

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Produk Unggulan Desa

Lagu Bagimu Negeri

Pengumuman

...Ketikkan Pengumuman disini....

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License