PEMBANGUNAN DAN RENOVASI MASJID MIFTAHUL FALAH

12 Desember 2018 12:51:21 WIB

BANTUL (TAMANAN) – Masjid Miftahul Falah yang terletak di Kampung Tamanan Wetan, Keluarahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan merupakan tempat ibadah umat Islam di Kampung Tamanan Wetan dan sekitarnya. Masjid Miftahul Falah diresmikan pada 25 Juli 1995 oleh Bupati Bantul pada waktu itu KRT. H. Yudodinigrat.

Kegiatan kaum muslimin dan muslimat di Masjid Miftahul Falah penuh dengan aktivitas ibadah, seperti sholat fardlu berjamaah, sholat Jum’at, pengajian ibu-ibu, Tadarus Al-Qur’an, pengajian bapak-bapak, dan pengajian remaja masjid. Dari kegiatan ibadah seperti sholat fardlu berjamaah dan sholat jum’at selalu meningkat jumlah jamaahnya.

Dengan memperhatikan beberapa hal tersebut, Takmir Masjid Miftahul Falah mempunyai keinginan untuk melangsungkan pembangunan dan renovasi Masjid Miftahul Falah agar dapat menampung jamaah masjid serta menjadikan masjid yang nyaman. Nantinya pembangunan dan renovasi masjid ini akan dikoordinir oleh panitia pembangunan Masjid Miftahul Falah Tamanan Wetan.

Sutrisno Jati Widodo selaku ketua Panitia Renovasi Masjid Miftahul Falah mengatakan pembangunan akan dilaksanakan dalam 2 tahap. “Sesuai dengan kesepakatan panitia dan takmir masjid tahap pertama targetnya Pembuatan Ruang Lantai II Area Serambi Masjid dengan biaya sebesar Rp. Rp. 175.133.000,-. Sedangkan untuk tahap kedua Pembuatan Ruang Lantai II Bangunan Induk dengan biaya Rp. 694.953.000,-. Jadi total anggaran pembangunan dan renovasi Masjid Miftahul Falah sebesar Rp. 870.086.000,-,”ungkap Sutrisno Jati Widodo.

Kegiatan renovasi Masjid Miftahul Falah diawali dengan agenda Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW & Mohon Doa Restu Pembangunan Masjid Miftahul Falah pada Selasa (20/11) malam hari dan bertempat di sekitar halaman Masjid Miftahul Falah. Hadir pada pengajian tersebut Bp. Sriyanto (Lurah Desa Tamanan), Bp. Zaerahman (Dukuh Tamanan), pengurus masjid sekitar Tamanan Wetan , dan warga Tamanan Wetan. Pada agenda pengajian selain mohon doa restu kepada seluruh elemen masyarakat dan tamu undangan, terdapat juga Infaq yang nantinya diperuntukkan untuk pembangunan dan renovasi Masjid Miftahul Falah.

“Renovasi tahap pertama memerlukan waktu 3 Desember 2018 sampai dengan 02 Maret 2019. Pengerjaan nantinya juga akan dibantu gotong-royong oleh warga sekitar, sehingga harapannya tahap pertama lebih cepat dari waktu yang ditentukan, minimal sesuai dengan target. Sedangkan untuk tahap kedua rencananya 03 Juni 2019 sampai dengan 28 Desember 2019.”ungkap Marwiyanto selaku Tim Pembangunan.

 

Pembangunan dimulai

Senin (3/12) pagi panitia pembangunan Masjid Miftahul Falah Tamanan Wetan mulai pembangunan dan renovasi Masjid Miftahul Falah. Pembangunan dimulai dengan prosesi peletakkan batu pertama oleh Bp. Sriyanto selaku Lurah Desa Tamanan. Pada waktu tersebut dihadiri juga oleh beberapa tokoh agama setempat, pemerintah desa setempat, serta tokoh masyarakat.  

Dalam sambutannya, Bp. Sriyanto mengatakan bahwa mendukung dengan adanya renovasi masjid Miftahul Falah. “Sudah selayaknya masjid ini untuk dilakukan renovasi, dikarenakan untuk menampung jamaah yang semakin banyak. Selain itu juga untuk membuat jamaah lebih nyaman dalam beribadah,”ungkapnya.

Bagi yang berkeinginan untuk ikut serta dalam renovasi Masjid Miftahul Falah,

INFAQ DONASI dapat disalurkan melalui :

BPD DIY Capem Senopati No. Rek 006231001528

A/n Nyoman Kaller cq, Masjid Miftahul Falah

Wajib konfirmasi donasi ke nomor

0819 0320 9689 (SUTRISNO JATI W) atau 0815 6808 810 (H. SUHARDI)

Dokumen Lampiran : PEMBANGUNAN DAN RENOVASI MASJID MIFTAHUL FALAH


Komentar atas PEMBANGUNAN DAN RENOVASI MASJID MIFTAHUL FALAH

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Produk Unggulan Desa

Lagu Bagimu Negeri

Pengumuman

...Ketikkan Pengumuman disini....

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License