"Tamanan Memilih" , Sukseskan Pemilihan Lurah Desa Tamanan 2020

05 Maret 2020 10:17:18 WIB

Pemrintah Kabupaten Bantul akan menyelenggarakan Pemilihan Lurah Desa (Pilurdes) di tahun 2020 ini. Setidaknya akan ada 24 desa yang melaksanakan Pilurdes pada tahun ini. Desa Tamanan termasuk dalam 24 Desa yang akan melaksanakan PILURDES 2020 secara serentak.

Persyaratan Umum Calon Lurah Desa Tamanan

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia cuti bagi Calon Lurah Desa yang berasal dari Lurah Desa atau Pamong Desa;
  7. bersedia dicalonkan menjadi Lurah Desa;
  8. tidak berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
  9. mendapatkan izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  10. mendapatkan izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  11. bersedia berhenti tetap bagi calon Lurah Desa yang berasal dari BPD;
  12. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  13. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  14. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    berbadan sehat;
  15. bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya;
  16. tidak pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  17. bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak ditetapkan sebagai Calon Lurah Desa terpilih; dan
  18. telah memiliki masa jabatan paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat dimulainya pendaftaran bagi calon lurah desa yang masih menjabat lurah desa atau sebutan lainnya dari luar desa.
  19. Pas Photo ukuran 4x6cm dan 3R (berwarna dan hitam putih)

 

Komentar atas "Tamanan Memilih" , Sukseskan Pemilihan Lurah Desa Tamanan 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Produk Unggulan Desa

Lagu Bagimu Negeri

Pengumuman

...Ketikkan Pengumuman disini....

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License