SURAT EDARAN TENTANG DIHAPUSKANNYA KETERANGAN DOMISILI

Yani Harsono 04 Maret 2022 10:18:10 WIB

Surat keterangan domisili, tidak diatur di Peraturan Perundangan Adminduk, sehingga surat keterangan domisili bukan merupakan dokumen Adminduk dan Dukcapil tidak mengeluarkan surat keterangan Domisili.

Surat keterangan domisili hanya dikeluarkan ketika Orang Asing pertama kali datang ke suatu kalurahan, untuk mengurus ke Imigrasi dan mungurus SKTT.

Dokumen Lampiran : surat edaran penghapusan keterangan domisili


Komentar atas SURAT EDARAN TENTANG DIHAPUSKANNYA KETERANGAN DOMISILI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Produk Unggulan Desa

Lagu Bagimu Negeri

Pengumuman

...Ketikkan Pengumuman disini....

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License