SURAT EDARAN TENTANG DIHAPUSKANNYA KETERANGAN DOMISILI
Yani Harsono 04 Maret 2022 10:18:10 WIB
Surat keterangan domisili, tidak diatur di Peraturan Perundangan Adminduk, sehingga surat keterangan domisili bukan merupakan dokumen Adminduk dan Dukcapil tidak mengeluarkan surat keterangan Domisili.
Surat keterangan domisili hanya dikeluarkan ketika Orang Asing pertama kali datang ke suatu kalurahan, untuk mengurus ke Imigrasi dan mungurus SKTT.
Dokumen Lampiran : surat edaran penghapusan keterangan domisili
Komentar atas SURAT EDARAN TENTANG DIHAPUSKANNYA KETERANGAN DOMISILI
Formulir Penulisan Komentar
Produk Unggulan Desa
Lagu Bagimu Negeri
Pengumuman
Kalender
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
