Sosialisasi Masalah Hukum & HAM

Administrator 20 Maret 2018 11:28:30 WIB

Tindak kejahatan dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) akhir-akhir ini banyak terjadi di wilayah Yogyakarta. Kota yang dikenal sebagai kota pelajar yang berhati nyaman kini semakin terkikis oleh teror yang semakin merabak khususnya pada malam hari. Para klitih yang meresahkan warga membuat banyak pihak ingin membantu mengatasinya. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi salah satu momok yang mengintai warga dalam kehidupan sehari-hari.

Pagi ini di Balai Desa Tamanan (20/03/2018) menjadi tuan rumah untuk mengadakan sosialisasi mengenai masalah Hukum dan HAM. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 100 orang, diantaranya Kasatbimas Polres Bantul, Muspika Banguntapan, Senkom seDIY serta Lurah Desa Tamanan. Peserta Senkom diwakili oleh 5 orang disetiap Kabupaten / Kota. Sosialisasi ini diadakan oleh ketua Senkom Provinsi (Budi) beserta staf.

Dalam sosialisasi ini ada 7 agenda / acara, yaitu :

  1. Pembukaan
  2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
  3. Sambutan Dari Ketua Senkom
  4. Sambutan Dari Lurah Desa Tamanan
  5. Sambutan Dari Kasat Bimas Polres Bantul
  6. Acara inti yang dipandu oleh Kemenkumham
  7. Penutup

Isi dari sambutan ketua senkom (Budi) adalah menginginkan adanya komunikasi dan penjelasan mengenai tindakan yang melanggar HAM. Agar nantinya senkom dapat menjembatani bilamana ada tindakan yang dirasa itu melanggar HAM.

Isi sambutan dari Lurah Desa Tamanan (Sriyanto) bahwa Desa Tamanan akan membuka tangannya lebar-lebar bilamana akan diadakan pertemuan seperti ini lagi di Balai Desa Tamanan.

Isi dari sambutan Kasat Bimas Polres Bantul / yang mewakili bahwa setiap orang dilarang untuk menyebarluaskan berita HOAX atau berita yang tidak jelas kebenarannya.

Dalam acara ini, Kemenkumham menyampaikan bahwa tindakan yang melanggar hukum dan HAM dapat diminimalisir dengan banyaknya sosialisasi tentang nilai-nilai positif tindakan di masyarakat. Pengetahuan tentang moral dan lain sebagainya. 

Sebagai contoh tindakan melanggar hukum dan HAM seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Desa Tamanan tentang hilangnya seorang anak yang masih dibawah umur. Meskipun pada kenyataanya si anak tersebut yang meninggalkan rumah atau kabur bersama temannya, tetap bisa ditindak secara tegas untuk temannya tersebut yang mengajak kabur. Senkom dapat menjembatani untuk pelaporan atas hal tersebut ke pihak yang berwenang. 

Dokumen Lampiran : Sosialisasi Masalah Hukum & HAM


Komentar atas Sosialisasi Masalah Hukum & HAM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Produk Unggulan Desa

Lagu Bagimu Negeri

Pengumuman

...Ketikkan Pengumuman disini....

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License